Apa Itu Tempat Uji Kompetensi (TUK)

Tempat Uji Kompetensi (TUK) adalah Tempat kerja dan atau lembaga yang dapat memberikan fasilitas pelaksanaan uji kompetensi, yang telah diverifikasi oleh LSP.

Tempat Uji Kompetensi (TUK) terdiri dari tiga jenis yaitu TUK Sewaktu, TUK Mandiri, TUK Tempat Kerja dan TUK Jarak Jauh.

TUK Sewaktu

TUK sewaktu dapat diadakan sesuai dengan kebutuhan dari peserta pelatihan dan uji sertifikasi yang pada dasarnya bersandar pada fleksibilitas tempat uji, misal di hotel sebagai tempat penyelenggaraan uji kompetensi.

TUK Mandiri

TUK mandiri dimiliki oleh lembaga di luar LSP. TUK mandiri diverifikasi dan ditetapkan sebagai TUK terverifikasi untuk suatu periode waktu tertentu dan dipelihara secara berkala. TUK mandiri harus mengembangkan dan memelihara sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan dalam Pedoman BNSP 206.

TUK Tempat Kerja

TUK tempat kerja yang terverifikasi dapat digunakan sebagai tempat pelaksanaan uji kompetensi sesuai dengan skema yang diambil.

TUK Jarak Jauh (Asesmen Jarak Jauh)

Dengan memanfaatkan perkembangan teknologi, dapat memberikan pelayanan asesmen secara daring dan saat LSP TOI dalam proses meraih lisensi dari BNSP atas pelaksanaan asesmen jarak jauh.