Tentang BNSP

BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) merupakan Badan independen yang bertanggung jawab langsung pada Presiden. BNSP memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.


BNSP dibentuk melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2004. Pembentukan BNSP merupakan bagian integral dari pengembangan paradigma baru dalam sistem penyiapan tenaga kerja yang berkualitas.


BNSP sebagai otoritas sertifikasi personel dapat memberikan lisensi kepada lembaga sertifikasi profesi (LSP) yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.


Tugas dari BNSP

Kebijakan sertifikasi kompetensi BNSP diselenggarakan bertujuan untuk memajukan mutu Sumber Daya Manusia di banyak segmen, contohnya saja seperti mereka yang masih mengikuti pendidikan formal, mereka yang baru saja lulus dari pendidikan formal mereka yang masih mencari pekerjaan, mereka yang bekerja mandiri , mereka yang bekerja naun belum mendapatkan fasilitas ang layak mereka yang sedang bekerja baik semua itu terjadi di dalam maupun di luar negeri, dan lain sebagainya.

BNSP memiliki peran pokok demi melakukan pengembangan mutu SDM yang merupakan prioritas penting yang disusun oleh pemerintah. BNSP sebagai badan negara mempunyai fungsi dan tugas sebagai berikut:

  1. Melaksanakan tugas dalam usaha peningkatan sistem sertifikasi kompetensi tenaga kerja.
  2. Melaksanakan tugas dalam usaha peningkatan dan pengembangan sistem sertifikasi pendidikan dan pelatihan vokasi.
  3. Melakukan pengamatan kepada penyelenggaraan sistem sertifikasi kompetensi profesi nasional.
  4. Mengupayakan untuk perkembangan pengakuan sertifikasi profesi nasional dan juga internasional.
  5. Mendorong kerjasama antar lembaga, di bidang sertifikasi kompetensi baik di tingkat nasional maupun di tingkat internasional.
  6. Melakukan integrasi dan peningkatan pada sistem data dan informasi sertifikasi profesi kerja.