Tentang LSP TOI

Lembaga Sertifikasi Profesi Teknik Otomotif Indonesia disingkat LSP-TOI merupakan LSP P3 sebagai mitra Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja untuk sektor dan atau profesi tertentu dibidang teknik otomotif di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


LSP TOI memiliki fungsi sebagai lembaga yang memastikan kompetensi individu berdasarkan profesi/ keahlian seseorang, yang biasanya tanpa diperlukan persyaratan mengenai kelulusan dari suatu Lembaga Pendidikan tertentu. Selama individu merasa telah memiliki dan memenuhi suatu kualifikasi atau keahlian, individu tersebut berhak untuk mengajukan uji kompetensi.


LSP-TOI mempunyai tugas mengembangkan standar kompetensi, melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi atas nama BNSP serta melakukan akreditasi tempat uji kompetensi


Dalam melaksanakan tanggung jawab, tugas dan fungsinya, LSP-TOI mengacu pada pedoman Pedoman BNSP 201 & 202. Dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang harus dipatuhi untuk menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan sistem sertifikasi secara konsisten dan profesional.


LSP TOI didirikan dan didukung oleh Asosiasi Praktisi Vokasi Otomotif Indonesia (APVOI) berkedudukan di Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai Kantor Pusat dan melayani/ menjangkau seluruh wilayah NKRI melalui jejaring TUK-TUK yang tersebar dari Sabang sampai Merauke.