Asesor Kompetensi
Sesuai dengan Peraturan BNSP Nomor : 2/BNSP/III/2014 tentang pedoman pembentukan lembaga sertifikasi profesi, asesor kompetensi merupakan salah satu perangkat kerja yang harus dimiliki oleh LSP. Asesor kompetensi merupakan seseorang yang memiliki kewenangan dalam proses uji kompetensi yang merekomendasikan peserta uji dinyatakan kompeten atau belum kompeten.